Dynamic Glitter Text Generator at TextSpace.net

Kamis, 31 Maret 2011

Nilai Dan Norma Dalam Kehidupan Masyarakat



Nilai adalah sesuatu yang berguna dan baik yang dicita-citakan dan dianggap penting oleh masyarakat oleh masyarakat.sesuatu dikatakan mempunyai nilai,apabila mempunyai /kegunaan,kebenaran,kebaikan,keindahan dan religiositas.sedangkan Norma merupakan ketentuan yang berisi perintah-perintah atau larangan-larangan yang harus dipatuhi warga masyarakat demi terwujudnya nilai-nilai.
Nilai dan norma merupakan dua hal yang saling berhubungan dan sangat penting bagi terwujudnya suatu keteraturan masyarakat.nilai dalam hal ini adalah ukuran,patokan,anggapan dan keyakinan yang dianut orang banyak dalam suatu masyarakat.keteraturan ini bisa terwujud apabila anggota masyarakat bersikap dan berperilaku sesuai dan selaras dengan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku.seseorang yang ingin memenuhi kebutuhan  sosial seperti,kegiatan bersama harus memerhatikan dan melaksanakan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.apabila dalam memenuhi kebutuhan tersebut mengabaikan nilai dan norma sosial yang berlaku,tentunya ketertiban dan keteraturan sosial tidak akan terwujud.
Beberapa pandangan tentang nilai:
a.       Nilai bersifat Objektif
   Pandangan ini menganggap bahwa nilai suatu objek itu melekat pada objeknya dan tidak tergantung pada subjek yang menilai.maksudnya,setiap objek itu memiliki nilai sendiri,meskipun tidak diberi nilai oleh seseorang/subjek.
b.       Nilai bersifat Subjektif.
Pandangan ini beranggapan bahwa nilai dari sesuatu itu tergantung pada orang/subjek yang menilainya.suatu objek yang sama dapat mempunyai nilai yang berbeda bahkan bertentangan bagi orang yang satu dengan orang lain.suatu objek yang sama dapat dinilai baik atau buruk,benar atau salah,serta berguna atau tidak berguna tergantung pada subjek yang menilainya.

Nilai  dibagi menjadi empat antara lain:
                1.Nilai Etika merupakan nilai untuk manusia sebagai pribadi yang utuh,misalnya kejujuran.nilai tersebut saling berhubungan dengan akhlak,nilai ini juga berkaitan dengan benar atau salah yang dianut oleh golongan atau masyarakat.nilai etik atau etis sering disebut sebagai nilai moral,akhlak,atau budi pekerti.selain kejujuran,perilaku suka menolong,adil,pengasih,penyayang,ramah dan sopan termasuk juga ke dalam nilai ini.sanksinya berupa teguran,caci maki,pengucilan,atau pengusiran dari masyarakat.
                2.Nilai Estetika atau nilai keindahan sering dikaitkan dengan benda,orang,dan peristiwa yang dapat menyenangkan hati(perasaan).nilai estetika juga dikaitkan dengan karya seni.meskipun sebenarnya semua ciptaan tuhan juga memiliki keindahan alami yang tak tertandingi. 
                3.Nilai Agama berhubungan antara manusia dengan tuhan,kaitannya dengan pelaksanaan perintah dan larangannya.Nilai agama diwujudkan dalam bentuk amal perbuatan yang bermanfaat baik didunia maupun di akhirat,seperti rajin beribadah,berbakti kepada orangtua,menjaga kebersihan,tidak berjudi dan tidak meminum-minuman keras,dan sebagainnya.bila seseorang melanggar norma/kaidah agama,ia akan mendapatkan sanksi dari Tuhan sesuai  dengan keyakinan agamanya masing-masing.oleh karena itu,tujuan norma agama adalah menciptakan insan-insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,dalam pengertian mampu melaksanakan apa  yang menjadi perintah dan meninggalkan apa yang dilarangannya.adapun kegunaan norma agama,yaitu untuk mengendalikan sikap dan perilaku setiap manusia dalam kehidupannya agar selamat di dunia dan di akhirat.
                4.Nilai sosial berkaitan dengan perhatian dan perlakuan kita terhadap sesama manusia di lingkungan kita.nilai ini tercipta karena manusia sebagai mahkluk sosial.manusia harus menjaga hubungan diantara sesamannya,hubungan ini akan menciptakan sebuah keharmonisan dan sikap saling membantu.kepedulian terhadap persoalan lingkungan,seperti kegiatan gotong-royong dan menjaga keserasian hidup bertetangga,merupakan contoh nilai sosial.
berdasarkan proses terbentuknya,nilai dapat diklasifikasikan menjadi enam macam:
  a.Nilai teori
     Kegiatan untuk mengetahui identitas benda serta kejadian yang ada disekitarnya akan melahirkan nilai teori.teori ini muncul dengan diawali fenomena yang terjadi,kemudian dilakukan sebuah pengamatan.untuk mengetahui identitas mahkluk hidup maka hasilnya adalah pengetahuan tentang mahkluk hidup,seperti kehidupan flora dan fauna.

  b.Nilai Ekonomi                      
     Kegiatan untuk menilai kegunaan benda-benda untuk memenuhi kebutuhan akan melahirkan nilai ekonomi.nilai ekonomi berkaitan dengan ketersediaan,kecukupan sarana pemenuhan kebutuhan hidup.

  c.Nilai Religi
     Kepercayaan yang manusia anut atau agama

  d.Nilai Estetis
     Nilai estetis terbentuk bila manusia memahami yang indah melalui intuisi dan imajinasinya.

  e.Nilai Sosial
      Nilai sosial terbentuk bila orientasi(arah)penilaian tertuju pada hubungan antarmanusia,yang menekankan pada segi-segi kemanusiaan yang luhur.

  f.Nilai Politik
     apabila tujuan penilaian berpusat pada kekuasaan dan pengaruh yang terdapat dalam kehidupan masyarakat,akan terbentuk nilai politik.



     Norma merupakan suatu aturan-aturan yang berisi perintah,larangan,dan sanksi-sanksi bagi yang melanggarnya.pada dasarnya norma merupakan nilai,tetapi disertai dengan sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.norma merupakan aturan-aturan dengan sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk mendorong bahkan menekan perorangan,kelompok,atau masyarakat secara keseluruhan untuk mencapai nilai-nilai sosial.
    Norma sosial adalah aturan,standar(patokan) yang dipergunakan oleh anggota masyarakat sebagai petunjuk,perintah,anjuran,dan larangan.Dalam perkembangannya,suatu norma sosial akan menjadi bagian tertentu dari lembaga kemasyarakatan.Norma-norma sosial tersebut oleh masyarakat dikenal,diakui,dihargai,dan ditaati dalam kehidupan sehari-hari.Tujuan dari diberlakukannnya suatu norma  pada dasarnya adalah untuk menjamin terciptannya ketertiban dalam masyarakat.
Secara umum kita dapat membedakan norma menjadi dua norma yaitu:
a.Norma khusus adalah aturan yang berlaku dalam kegiatan atau kehidupan khusus ,misalnya aturan olahraga,aturan pendidikan,atau aturan sekolah,dan sebagainnya.
b.Norma umum,adalah norma yang bersifat umum atau universal.
Didalam kehidupan masyarakat terdapat norma-norma (aturan-aturan)yang mengatur perilaku anggota masyarakat,yaitu sebagai berikut.
a.Norma Agama
   Norma agama merupakan atuaran-aturan yang mutlak kebenarannya karena aturan-aturan tersebut berasal dari Tuhan Yang Mahakuasa.Kebenaran norma adalah mutlak.hal ini disebabkan oleh aturan dan sanksinya diciptakan  oleh Tuhan Yang Mahakuasa.Norma agama berisi petunjuk Tuhan yang berupa perintah(kewajiban dan anjuran),larangan dan sanksinya bagi yang melanngar adalah di akhirat.
b.Norma Kesusilaan
    Norma kesusilaan merupakan aturan-aturan yang bersumber dari suara hati nurani manusia berupa perintah dan larangan hati nurani manusaia.contohnya kita harus jujur,mencintai sesama manusia,tidak boleh berbohong,dan tidak boleh menyakiti hati orang lain.Seorang yang melanggar norma ini akan menerima sanksi berupa perasaan tidak tentram,resah,gelisah dan sebagainya.
c.Norma Kesopanan
   Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang mengatur sikap dan tingkah laku manusia dalam masyarakat.norma ini berisi perintah masyarakat yang harus dilaksanakan dan larangan masyarakat tidak boleh dilakukan.contohnya antara lain:
1).Jangan meludah sembarangan tempat.
2).Berbicara dengan orangtua berbahasa halus dan sopan.
3).Mengucapkan salam bila bertemu orang lain.
Pelanggarannya terhadap norma kesopanan akan menimbulkan sanksi dari masyarakat yang terwujud dalam bentuk teguran,caci maki,cemooh,diasingkan dari pergaulan,dan sebagainnya.
d.Norma Hukum
  Norma hukum adalah seperangkat peraturan yang dibuat oleh negara atau badan yang berwenang.norma hukum berisi perintah negara yang dilaksanakan dan larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh warga negara.sifat dari norma ini adalah tegas dan memaksa.
Sifat”memaksa”dengan sanksinya yang tegas inilah yang merupakan kelebihan dari norma hukum,jika dibandingkan dengan norma-norma yang lainnya.demi tegaknya hukum,negara mempunyai lembaga beserta aparat-apratnya di bidang penegakan hukum seperti polisi,jaksa,dan hakim.bila seseorang melanggar hukum,ia akan menerima sanksinya berupa hukuman misalnya hukuman mati,penjara,kurungan,dan denda.
  Adapun unsur-unsur atau  ciri-ciri norma hukum adalah:
1).peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2).peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3).peraturan yang bersifat memaksa
4).sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
5).berisi perintah dan larangan
6).peraturan itu harus dipatuhi dan ditaati oleh setiap orang.
Timbulnya norma hukum dalam masyarakat suatu negara,karena norma adat,norma agama,dan norma kesusilaan,dan dirasakan belum cukup untuk menjamin adanya suatu ketertiban dalam hidup bermasyarakat.selain itu,dalam norma tersebut tidak adanya suatu paksaan dari alat-alat negara.akibatnya seringkali orang mengabaikan norma agama,kesusilaan,dan kesopanan.Jadi,norma diadakan agar ditaati oleh masyarakat.
Berdasarkan kekuataan daya pengikatnya,norma-norma sosial dibagi menjadi tata cara(usage),kebiasaan(folkways),tata kelakuan(mores),adat-istiadat(customs),dan hukum(laws).
a.Tata Cara(usage)
   proses interaksi yang terus-menerus akan melahirkan pola-pola tertentu yang dinamakan tata  cara(usage).tata cara merupakan norma yang menunjukan pada suatu bentuk perbuatan dengan sanksinya ringan terhadap pelanggarnya dibandingkan norma lainnya.misalnya,pada waktu makan bersendawa atau mendecak,tidak mencuci tangan sebelum makan,dan sebagainya.pelanggaran terhadap norma ini tidak akan mengakibatkan sanksi berat,melainkan hanya sekedar celaan atau dinyatakan tidak sopan oleh orang lain.
b.Kebiasaan(folkways)
kebiasaan adalah perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama.kebiasaan memiliki kekutan yang  lebih besar daripada tata cara,misalnya memberikan salam pada waktu bertemu,membungkukan badan sebagai tanda penghormatan kepada orang yang lebih tua,membuang sampah pada tempatnya ,berterima kasih atas pemberian orang lain,dan sebagainya.sanksinya  yang akan diterima bagi pelanggarannya dapat berupa teguran,sindiran,digunjingkan,dan dicemooh.
c.Tata Kelakuan(mores)
  tata kelakuan merupakan norma yang bersumber pada ajaran agama,filsafat,nilai kebudayaan atau ideologi yang dianut oleh masyarakat.tata kelakuan adalah aturan yang berlandaskan pada apa yang baik dan seharusnya dilakukan manusia.apabila orang melanggar kebiasaan akan dianggap aneh,tetapi kalau melanggar tata kelakuan akan disebut jahat.contohnya adalah larangan berzinah,berjudi,minum-minuman keras ,penggunaan narkoba,dan mencuri.pelanggaran terhadap tata kelakuan ini mengakibatkan sanksi yang berat,misalnya diusir dari kampungnya sehingga mores juga disebut norma berat.
  Fungsi tata kelakuan yaitu:                                                      
1.memberikan batas-batas pada kelakuan individu berupa perintah dan larangan
2.mengidentifikasikan  individu dan kelompoknya  memaksa individu untuk menyesuaikan perilakunya dengan norma yang berlaku.
3.menjaga solidaritas antaranggota masyarakat
d.Adat-Istiadat(customs)
   adat istiadat merupakan norma yang tidak tertulis namun sangat kuat mengikatnya sehingga anggota-anggota masyarakat yang melanggar adat-istiadat akan menderita yang kadang-kadang secara tidak langsung dikenakan.contohnya adat istiadat yang berlaku di masyarakat lampung,seorang suami tidak boleh menceraikan istrinya apabila terjadi perceraian maka tidak hanya bersangkutan yang tercemar namanya,tetapi seluruh keluarganya bahkan sukunya.sanksinya berupa pengucilan,dikeluarkan dari masyarakat/sukunya  atau harus memenuhi persyaratan  tertentu,seperti upacara adat.menurut adat istiadat mereka suatu perkawinan dinilai sebagai kehidupan bersama yang sifatnya abadi yang terputus apabila salah satu meninggal dunia.untuk menghilangkan pencemaran nama baik diperlukan upacara adat.
e.Hukum(laws)                                                                                                             
hukum merupakan norma yang bersifat formal,berupa aturan tertulis yang dibuat oleh lembaga yang berwenang dan memiliki sanksi yang tegas dan memaksa. 
 Sumber-sumber hukum antara lain:
a.Undang-Undang
   Undang-undang mempunyai dua pengertian,yaitu dalam arti formal dan material.undang-undang dalam arti formal,atau kebiasaan disebut juga undang-undang dalam arti sempit ialah setiap peraturan dan ketetapan yang dibentuk oleh alat kelengkapan negara yang diberi kekuasaan membentuk undang-undang.
Undang-undang dalam arti material atau disebut juga undang-undang dalam arti luas,yaitu setiap peraturan atau ketetapan yang isinya berlaku mengikat umum(setiap orang tanpa membedakan).biasanya undang-undang yang bersifat formal atau material,baik karena bentuknya  maupun karena isinya mengikat umum.akan tetapi,tidak setiap undang-undang mempunyai dua arti mungkin hanya mempunyai arti formal atau hanya mempunyai arti material saja,misalnya undang-undang tentang naturalisasi hanya merupakan undang-undang dalam arti formal saja,sebab meskipun bentuknya dibuat oleh pemerintah dengan persetujuan DPR namun isinya hanya mengikat kepada orang yang bersangkutan,yaitu orang yang di naturalisasikan.Sebaliknya,peraturan pemerintah yang merupakan undang-undang dalam arti material,namun tidak mempunyai arti formal karena tidak dibuat oleh pemerintah dengan persetujuan DPR.agar suatu undang-undang mempunyai kekuatan berlaku mengikat,syaratnya harus diundangkan dalam Lembaran Negara oleh Menteri Sekretaris Negara.setiap undang-undang yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara,berlakulah “fictie hukum”,yaitu setiap orang dianggap telah mengetahui adanya suatu undang-undang.
Berakhirnya suatu undang-undang jika:
1).jangka waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang telah lampau
2).keadaan atau hal dimana undang-undang itu diadakan sudah tidak ada lagi
3). Undang-undang itu dengan tegas dicabut oleh instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi.
4).telah diadakan undang-undang yang baru isinya bertentangan dengan undang-undang yang dulu berlaku.
b.Kebiasaan
   Hukum kebiasaan adalah himpunan kaidah yang meskipun tidak ditentukan oleh badan-badan perundangan tetap ditaati juga.suatu hukum kebiasaan agar dapat ditaati,harus memenuhi syarat-syarat,yaitu:
1).adanya perbuatan yang tetap dilakukan orang
2).adanya keyakinan bahwa perbuatan itu harus dilakukan karena merupakan kewajiban.
c.Keputusan Hakim(Yurisprudensi)
   Yurisprudensi adalah keputusan hakim yang terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim mengenai masalah yang sama. Ada 3 alasan mengapa seorang hakim mengikuti keputusan hakim lain yaitu:
1).keputusan hakim yang mempunyai kekuasaan,terutama bila keputusan itu dibuat oleh Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi,karena secara psikologis,seorang hakim akan menuruti keputusan hakim lain yang kedudukannya lebih tinggi.
2).alasan praktis
3).hakim mengikuti keputusan hakim lain karena ia menyetujui keputusan hakim lain itu,yaitu karena adanya persamaan pendapat.
d.Traktat
   Traktat atau treaty adalah perjanjian yang diadakan antara dua atau lebih negara.bila traktat diadakan hanya dua negara saja,perjanjian itu adalah perjanjian bilateral,sedangkan apabila perjanijian itu diikuti oleh banyak negara,perjanjian itu disebut perjanjian multilateral.kita mengenal dua perjanjian yaitu traktat dan agreement.traktat dibuat oleh presiden dengan persetujuan DPR,sedangkan agreement dibuat dengan keputusan Presiden dan biasanya hanya menyangkut masalah politik saja.
 Suatu traktat berlaku dan mengikat dan mengikat keras karena didasarkan pada asas”Pacta Sunt Servanda”,traktat itu mengikat dan berlaku sebagai peraturan hukum terhadap warga negara dari masing-masing negara yang mengadakan traktat tersebut.
e.Pendapat Para Sarjana(Doktrin)
   pendapat para sarjana yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan berpengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.dalam yurisprudensi dapat kita ketahui bahwa seorang hakim sering berpegang pada pendapat seseorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal.Jadi pendapat para sarjana ini dapat menjadi sumber hukum melalui Yurisprudensi.


6 komentar: